Menu

Mode Gelap
 

Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok merumuskan, menetapkan, memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok badan dalam melaksanakan kebijakan terkait perencanaan, penelitian dan pembangunan daerah yang meliputi Kesekretariatan, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, serta Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Kepala Badan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pedoman pelayanan umum di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan yang meliputi Kesekretariatan, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, serta Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pengoordinasian dan pengawasan pelaksanaan kebijakan urusan bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan yang meliputi Kesekretariatan, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, serta Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. Pembinaan, pengawasan pelaksanaan tugas, dan evaluasi pelaporan un sur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan yang meliputi Kesekretariatan, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Serta Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  4. Pengarahan penyelenggaraan administrasi kesekretariatan.

Kepala Badan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan perumusan dan menetapkan rencana strategis, program kerja, pedoman pelayanan umum, kebijakan teknis, LAKIP, LKPJ dan LPPD Badan;
  2. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Badan;
  3. membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan yang meliputi kesekretariatan, perencanaan pengendalian evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan dan jabatan fungsional;
  4. merumuskan, menetapkan dan mengarahkan program, kegiatan dan anggaran serta penataan organisasi, tata laksana, dan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milikjkekayaan negara dan layanan pengadaan barangjjasa, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan;
  5. merumuskan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah, analisasi data dan informasi pembangunan serta analisis dan pengkajian kewilayahan untuk perencanaan pembangunan daerah dan pengkajian kebijakan terkait urusan Pemerintahan Daerah serta mengarahkan pengintegrasian dan harmonisasi program pembangunan di Daerah;
  6. merumuskan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan Daerah serta penyusunan kebijakan teknis, penelitian dan pengembangan Pemerintah Daerah;
  7. mengoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah serta merumuskan, mengidentifikasi, menyajikan dan mengamankan permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  8. merumuskan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan, menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah serta pengelolaan hasil analisis dan evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah dan pelaksanaan inovasi daerah serta merumuskan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Demerintahan Daerah;
  9. merumuskan kerangka regulasi serta mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD), Analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) serta mengarahkan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah, dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan terkait Pemerintahan Daerah;
  10. menyampaikan laporan, saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  11. menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat Badan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta penyusunan bahan pengkajian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan.

Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi program kerja Sekretariat;
  2. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan; dan
  3. pelaksanaan fasilitasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan

Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyelenggarakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD,RKPD,Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD, dan LKPJ lingkup Sekretariat;
  2. menyelenggarakan penelaahan bahan kebijakan teknis operasional rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Sekretariat;
  3. membagi tugas, menyelia pelaksanaan tugas bawahan, menilai, mengevaluasi dan melaporkan kineIja bawahan di lingkup Sekretariat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. melaksanakan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian;
  5. melaksanakan pengendalian administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  6. melaksanakan pengkajian rumusan kebijakan anggaran;
  7. menyelenggarakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  8. menyelenggarakan dokumentasi, peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat serta pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  9. melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di bidang penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian;
  10. merumuskan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Koordinator Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta pelaporan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  1. melaksanakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD,RKPD,Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKIP,Laporan Keuangan, LPPDdan LKPJ lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan;
  4. mengelola dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga;
  5. mengoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor;
  6. memberikan pelayanan kesejahteraan pegawai;
  7. mengelola pelayanan administrasi kepegawaian, disiplin pegaWaI, penyusunan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai di lingkungan Badan;
  8. menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga;
  9. menyusun bahan pembinaan jabatan fungsional dan penyusunan bahan pengkajian analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan lingkup Badan;
  10. menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris mempunyal tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit keIja terkait serta pelaporan tugas Sub Bagian Keuangan.

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis Sub Bagian Keuangan;
  2. pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait Sub Bagian Keuangan; dan
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan tugas Sub Bagian Keuangan.

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  1. melaksanakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD, RKPD,Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKIP,Laporan Keuangan, LPPDdan LKPJ lingkup Sub Bagian Keuangan;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis reneana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Keuangan;
  3. menyiapkan bahan penyusunan rene ana anggaran Badan;
  4. mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan;
  5. melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  6. melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. menghimpun bahan penyusunan pertanggungjawaban keuangan Badan;
  8. melaksanakan verifikasi keuangan Badan;
  9. melaksanakan pengelolaan aset/barang lingkup Badan;
  10. melaksanakan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan Badan;
  11. menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan kepada pimpinan;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta penyusunan bahan pengkajian Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi program kerja Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  2. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  3. pelaksanaan fasilitasi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ lingkup Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  2. menyelenggarakan penelaahan bahan kebijakan teknis operasional rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  3. membagi tugas, menyelia pelaksanaan tugas bawahan, menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan di lingkup Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  4. menyelenggarakan koordinasi, analisa, pengkajian perencanaan dan pendanaan, serta pengkajian kewilayahan, koordinasi, pengumpulan dan analisasis data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  5. menyelenggarakan koordinasi pengintegrasian dan harmonisasi program pembangunan di daerah dan menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
  6. menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan menyelenggarakan penyusunan, penyinergian dan pengharmonisan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten dan Kecamatan serta mengatur pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMDdan RKPD;
  7. menyelenggarakan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  8. menyelenggarakan pengendalian melalui pemantauan dan supervisi terhadap pencapaian tujuan kebijakan pembangunan daerah dan mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data dan informasi hasil pembangunan daerah;
  9. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pelaporan dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan hasil rencana pembangunan daerah;
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  11. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Koordinator Bidang Perencanaan Pendanaan, Sub Koordinator Bidang Data dan Informasi dan Sub Koordinator Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta penyusunan bahan pengkajian Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi program kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. pelaksanaan fasilitasi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. menyelenggarakan penelaahan bahan kebijakan teknis operasional rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. membagi tugas, menyelia pelaksanaan tugas bawahan, menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan di lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  4. melaksanakan kegiatan pengarahan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  5. mengatur pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) serta pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerianj Lembaga, di provinsi dan kabupaten lingkup urusan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  6. menyelenggarakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan, serta pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah di Kabupaten Majalengka bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup urusan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  8. mengevaluasi kesepakatan bersama kerjasama antar daerah lingkup urusan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkup Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  10. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Koordinator Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia, Sub Koordinator Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Sub Koordinator Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta penyusunan bahan pengkajian Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi program kerja Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  3. pelaksanaan fasilitasi Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. menyelenggarakan penelaahan bahan kebijakan teknis operasional rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  3. membagi tugas, menyelia pelaksanaan tugas bawahan, menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan di lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  4. melaksanakan kegiatan pengarahan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup urusan Perekonomian dan SDA;
  5. mengatur pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) lingkup urusan bidang Perekonomian dan SDA;
  6. menyelenggarakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah di Kabupaten Majalengka lingkup urusan bidang Perekonomian dan SDA;
  7. mengatur pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerianj Lembaga, di provinsi dan kabupaten lingkup urusan bidang Perekonomian dan SDA;
  8. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup urusan bidang Perekonomian dan SDA serta mengevaluasi kesepakatan bersama kerjasama antar daerah lingkup urusan bidang Perekonomian dan SDA;
  9. menyelenggarakan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten Majalengka lingkup urusan bidang Perekonomian dan SDA;
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam seSUaI dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  11. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Koordinator Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam, Sub Koordinator Bidang Perencanaan Bidang Perekonomian, dan Sub Koordinator Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta penyusunan bahan pengkajian Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi program kerja Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  3. pelaksanaan fasilitasi Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD, dan LKPJ lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. menyelenggarakan penelaahan bahan kebijakan teknis operasional rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  3. membagi tugas, menyelia pelaksanaan tugas bawahan, menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan di lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. menyelenggarakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) lingkup urusan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  5. melaksanakan kegiatan pengarahan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup urusan Bidang Infrastruktur, dan Kewilayahan;
  6. mengatur pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) serta pelaksanaan dan penyelenggaraan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah lingkup urusan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup urusan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  8. mengevaluasi kesepakatan bersama kerjasama antar daerah lingkup urusan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  9. menyelenggarakan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten Majalengka lingkup urusan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  11. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Koordinator Bidang Pengembangan Wilayah dan Mitigasi, Sub Koordinator Bidang Permukiman dan Lingkungan Hidup, dan Sub Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perhubungan;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta penyusunan bahan pengkajian Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi program kerja Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. pelaksanaan fasilitasi Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD, dan LKPJ lingkup Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. menyelenggarakan penelaahan bahan kebijakan teknis operasional rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. membagi tugas, menyelia pelaksanaan tugas bawahan, menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan di lingkup Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis serta program kerja penelitian dan pengembangan lingkup Pemerintah Daerah;
  5. menyelenggarakan pengkajian kebijakan urusan Pemerintah Daerah dan konsultasi kebijakan inovasi daerah;
  6. menyelenggarakan sinkronisasi kegiatan penelitian dan pengembangan lingkup Pemerintah Daerah;
  7. mengatur kerjasama penelitian dan pengembangan daerah;
  8. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Koordinator Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan serta Sub Koordinator Bidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.